KedaiPena.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam inpres tersebut, Warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi SIM, STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki Kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengapresiasi, inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut. Menurut Irma, dalam rangka gotong royong inpres yang dikeluarkan Jokowi merupakan hal positif.
“Dalam rangka gotong royong mungkin positif ya,” tegas Irma, Senin,(21/2/2022).
Namun demikian, Irma kembali mengingatkan, tujuan BPJS Kesehatan yang merupakan program subsidi silang. Dimana, kata Irma, pihak kaya akan membantu yang membutuhkan atau kekurangan.
“Program ini sangat bermanfaat untuk kepentingan rakyat. Banyak rakyat yang dulu tidak bisa berobat dengan adanya BPJS Kesehatan jadi bisa berobat terutama rawat inap,” ungkap Legislator NasDem ini.
Irma pun menilai, saat ini ini masih banyak masyarakat yang mendaftar BPJS Kesehatan ketika ingin berobat atau saat sakit saja.
“Saat sakit buru-buru daftar lalu minta segera ditindak, kan itu tidak fair,” papar Irma.
Irma mengaku, fokus terharap orang kekurangan dan anak-anak telantar sebagai penerima bantuan menjad peserta BPJS Kesehatan. Irma menilai, masih banyak penerima kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak tepat sasaran saat ini.
“Banyak oknum aparat terkait yang justru mendaftarkan sanak keluarga sebagai penerima kartu PBI, pertanyaannya kenapa bisa seperti itu ? Karena data orang yang betul-betul miskin tidak terupdate dengan baik oleh kemensos maupun BPS,” demikian Irma.
Laporan: Muhammad Hafidh