KedaiPena.Com- Persoalan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dari Sulawesi Barat Cristina (16) yang tidak jadi dikirim ke Jakarta karena alasan positif covid-19 diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Demikian disampaikan oleh
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi saat menanggapi polemik terkait adanya persoalan calon paskribaka asal Sulbar tersebut.
“Saya sarankan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan,” kata Yudian dalam keterangan tertulis, Selasa, (3/8/2021).
Yudian menjelaskan, BPIP sendiri diberikan mandat kewenangan melaksanakan pembinaan Ideologi pancasila kepada generasi muda melalui program paskibraka.
BPIP berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan Kementerian Dalam Negeri serta Instansi terkait lainnya.
“Hal ini mengacu peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” jelas Yudian.
Di sisi lain, kata Yudian, jika mengacu sejarah, pengibaran bendera pusaka merah putih untuk pertama kali dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia Pertama Bapak Ir. Sukarno.
“Pada waktu itu, Presiden Sukarno memanggil salah satu ajudan Beliau, yakni Mayor L. Husein Mutahar, untuk mempersiapkan dan memimpin upacara peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1946 di Gedung Agung Yogyakarta,” papar Yudian.
Yudian menegaskan, sejarah itu juga telah dikuatkan oleh putri proklamator yakni Megawati Soekarnoputri yang juga seorang purna paskibraka Indonesia.
“Paskibraka dibentuk oleh Bung Karno, sebagai suatu simbol pasukan pengawal Bendera Pusaka yang dijahit oleh Ibu Fatmawati, sebelum kemerdekaan. Pasukan ini bertugas menaikkan dan menurunkan Bendera Pusaka di hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” papar Yudian.
Oleh sebab itulah, lanjut Yudian, mengapa pasukan ini berformasi 17-8-1945 dan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka mencerminkan seluruh warga bangsa Indonesia, dari Sabang sampai Merauke
“Seperti halnya semboyan kita Bhineka Tunggal Ika, berbeda beda tetapi tetap satu. Maka itu pulalah sebabnya dirancang sebuah seragam atau uniform yang melambangkan sebuah kesatuan dan persatuan Indonesia, tanpa membedakan suku, adat dan agama,” tambah Yudian
Yudian melanjutkan, sesuai dengan arti frasa kata uniform yakni Uni yang artinya Satu, dan form yang artinya bentuk, atau bentuk yang menyatukan. Oleh karena itu, kata dia, seharusnya memang tidak ada perbedaan bentuk dan asesoris seragam antara Paskibraka satu dengan Paskibraka yang lainnya.
“Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 65 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Kegiatan Paskibraka, yang melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Seragam Dinas,” pungkas Yudian.
Berikut Makna Pelaksanaan kegiatan Paskibraka mengandung penanaman nilai-nilai baik bagi generasi muda, di antaranya:
1. Menanamkan rasa cinta Tanah Air, semangat gotong royong dan bela negara;
2. Mempersiapkan kader pemimpin bangsa yang cinta Tanah Air, disiplin dan bertanggung jawab.
3. Melatih dan membina para anggota Paskibraka dalam membangun kepribadian dalam kemampuan yang tinggi untuk belajar, bekerja dan berkarya dan dilandasi perilaku disiplin, aktif, dan gembira.
4. Menciptakan pimpinan generasi muda yang memiliki integritas, bersahaja, inovatif dan berkarya dan berwawasan global.
5. Generasi muda penerus bangsa yang melestarikan dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan cinta tanah air terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Laporan: Muhammad Hafidh