KedaiPena.Com – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Perang melawan sindikasi merupakan aksi nyata dalam memerangi sindikat penempatan PMI non prosedural.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani seusai melakukan inspeksi mendadak di tempat menampung sementara calon PMI non prosedural di Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2020) .
Rumah yang dijadikan lokasi penampungan berada di Perumahan Permata Cibubur Cluster Phoenix Blok G.2 No 8 merupakan rumah tinggal, bukan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN).
Tim BP2MI mendapati dua orang calon PMI yang akan diberangkatkan, yaitu sepasang suami-istri atas nama Dewi Purnama Sari asal Garut dengan negara tujuan penempatan Singapura, dan Yanto yang akan ditempatkan ke Malaysia.
Selain dua orang suami istri, terdapat lima PMI lainnya sedang dalam proses penelusuran. Mereka akan bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Selanjutnya kedua PMI tersebut dibawa ke Kantor BP2MI untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Perlu saya sampaikan bahwa BP2MI telah menindaklanjuti Kepmenaker 151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI dan BP2MI sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran menindaklanjuti Kemenaker tersebut. Jadi tidak ada alasan bagi P3MI yang masih membandel dan tetap melakukan pelanggaran, dan BP2MI serius untuk melakukan penindakan,” jelas Brani, sapaannya, Rabu (15/7/2020).
Adapun nama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diduga berjanji memberangkatkan mereka adalah PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al Zaidi.
Kedua perusahaan ini didapati tertera pada dokumen-dokumen yang ada di rumah tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa ada rumah yang dijadikan tempat penampungan calon PMI non prosedural, karena itu segera kami tindaklanjuti. Dari keterangan didapatkan informasi bahwa paspor dan visa calon PMI ini akan ditanggung oleh perekrut. Kami akan mengambil langkah hukum terhadap kedua perusahaan ini dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri sebagai bukti bahwa negara hadir dan hukum harus bekerja,” ungkap Benny.
Selanjutnya, kata Benny, BP2MI akan membawa seluruh dokumen yang didapati di rumah penampungan tersebut beserta hasil BAP korban sebagai barang bukti kepada Bareskrim Polri.
“Dipersilahkan juga kepada kedua perusahaan yang tertera namanya pada dokumen tersebut untuk melakukan pelaporan dan klarifikasi kepada Bareskrim bila memang diperlukan,” ungkap Benny.
Benny menegaskan, hal ini dilakukan untuk membuat jera para sindikat penempatan PMI nonprosedural sekaligus menegaskan komitmen BP2MI dalam memerangi sindikat penempatan PMI nonprosedural sebagai upaya memerdekakan PMI.
“Saya pastikan kembali bahwa BP2MI bakal selalu menjadi mimpi buruk bagi P3MI yang nakal, yang mencoba bermain-main dengan kemanusian, dan tidak menghormati bahkan menginjak-injak hukum di Republik ini dan mengabaikan kewibawaan negara, dengan merendahkan Merah Putih di bawah bendera perusahaan. Ini adalah bukti bahwa negara akan selalu hadir dan hukum bekerja, tajam baik ke atas mau ke bawah.” ujar Benny
BP2MI sudah melakukan pengecekan di SISKOP2MI, bahwa PT. Sentosa Karya Aditama memiliki SIP3MI/izin penempatan dengan Nomor SIP3MI No. 158 Tahun 2017 dengan masa berlaku hingga 12 Januari 2022, sedangkan PT. Al Jaidi Ikhwan, telah dicabut izin SIP3MInya dengan SK Pencabutan Nomor 22 Tahun 2020 tanggal 14 Februari 2020, atau dapat dikatakan ilegal.
Terhadap PT. Sentosa Karya Aditama, BP2MI akan merekomendasikan kepada Kemenaker untuk mencabut SIP3MI PT tersebut. Sedangkan PT. Al Jaidi Ikhwan akan dilaporkan atas dugaan kuat melakukan pelanggaran UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Laporan: Muhammad Lutfi