KedaiPena.Com- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan segera melakukan kajian regulasi terkait perpanjangan kontrak Pekerja Migran Indonesia atau PMI. Hal ini akan dilakukan agar seluruh PMI tetap dapat terpantau, terlindungi dan terlayani dengan baik.
Demikian disampaikan oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat merespon adanya PMI bernama Aam Aminah yang melakukan perpanjangan kontrak di Taiwan tanpa kembali ke Indonesia. Sehingga, data perpanjangan kontrak ini tidak tercatat dalam SISKOP2MI.
PMI Aam ini berangkat ke Taiwan secara resmi sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada tahun 2012-2015 melalui PT Permata Gobel Karya Sejahtera, dan sempat melakukan perpanjangan kontrak di Taiwan tanpa kembali ke Indonesia.
“Jadi PMI Aam berproses secara mandiri di mana datanya tidak tercatat oleh negara, dalam hal ini SISKOP2MI,” ujar Brani sapaamya seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis, (28/1/2021).
Celakanya, Aam mengalami koma sejak September 2020 lalu akibat pendarahan bagian otak. Aam yang terus mengeluh sakit kepala dan pusing tanpa henti sempat dilarikan ke RS Hualien Tzu Chi Taiwan hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia hari ini.
Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, Benny langsung melarikan PMI asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini ke Rumah Sakit Polri Jakarta
Di dalam ambulance yang membawa Aam, Benny berjanji bahwa BP2MI yang akan membiayai seluruh pengobatannya di RS Polri.
“Seluruh biaya PMI Aam selama dirujuk di RS Polri akan ditanggung oleh BP2MI. Ini adalah bentuk perlindungan negara. Dan saya berjanji akan mengantarkan PMI Aam hingga ke kampung halamannya saat sudah sembuh nanti,” tandas Benny.
Laporan: Sulistyawan