KedaiPena.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mendorong peningkatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) seiring perubahan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Ia menegaskan peningkatan kewenangan dan anggaran harus sinkron dengan capaian perlindungan PMI yang lebih baik.
“Sebagai negara dengan lebih dari 5 juta pekerja migran yang tersebar di berbagai belahan dunia, sudah saatnya Indonesia memiliki kementerian khusus yang fokus pada perlindungan PMI. Transformasi ini bukan hanya soal perubahan nama, tapi untuk memastikan PMI mendapatkan perlindungan maksimal dari hulu ke hilir,” kata Kurniasih dalam keterangannya, ditulis Sabtu (25/1/2025).
Ia menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi PMI, termasuk dominasi pekerja migran berketerampilan rendah (low-skilled) sebesar 80 persen dari total PMI, yang rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak.
Selain itu, rendahnya rasio realisasi penempatan PMI (19,73 persen) dibandingkan total job order menunjukkan perlunya reformasi signifikan dalam tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.
“Transformasi ini harus mampu menghadirkan solusi konkret, seperti perbaikan regulasi, digitalisasi layanan, penguatan karakter PMI melalui pelatihan, serta pemberdayaan ekonomi PMI pasca-penempatan,” ujarnya.
Kurniasih menambahkan, Kementerian P2MI harus lebih responsif terhadap permasalahan yang terjadi terhadap PMI baik sebelum, saat berada di negara penempatan dan saat menjadi purna pekerja migran.
Ia juga berpesan agar perubahan menjadi Kementerian P2MI dilalui dengan penataan birokrasi yang berkelanjutan. Ia berharap integrasi antar direktorat bisa berjalan mulus dan baik.
“Sebagai wakil rakyat, saya akan terus mengawal agar perubahan BP2MI menjadi KemenP2MI benar-benar membawa manfaat nyata bagi PMI dan keluarganya. Kementerian ini harus menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan, baik saat penempatan, masa kerja, maupun pasca-penempatan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa