KedaiPena.Com – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah melakukan beberapa langkah-langkah guna merespon soal nasib Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal berbendera Cina.
BP2MI sendiri telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki proses penempatan ABK yang bekerja di kapal berbendera Cina tersebut.
“BP2MI juga menindaklanjuti dengan melayangkan surat ke Mabes Polri untuk mendukung proses penyelidikan kasus-kasus pengaduan ABK telah diterima oleh BP2MI,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdhani dalam keterangan, Sabtu, (9/5/2020).
Benny melanjutkan, BP2MI juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan ABK Pelaut Niaga dan Perikanan, sebagai instrumen hukum turunan UU 18 Tahun 2017.
“BP2MI siap menerima mandat untuk mengelola penempatan PMI secara keseluruhan termasuk ABK sebagai mandat UU 18 Tahun 2017,” jelas Benny.
Benny mengungkapkan, BP2MI sangat berharap agar ego sektoral dalam penanganan ABK dalam proses penempatan maupun pelindungannya segera diakhiri.
“Pengaduan terkait ABK selama tahun 2018 hingga Mei 2020 sebanyak 389 pengaduan. Lima jenis pengaduan terbesar ialah gaji yang tidak dibayar (164 kasus), meninggal dunia di negara tujuan (47 kasus), kecelakaan (46 kasus), ingin dipulangkan (23 kasus), dan penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh P3MI/manning agency (18 kasus),” kata Benny.
Sementara itu, lanjut Benny, pengaduan ABK terbanyak dibuat oleh para ABK Indonesia dengan negara penempatan Taiwan (120 kasus), Korea Selatan (42 kasus), Peru (30 kasus), Tiongkok (23 kasus), dan Afrika Selatan (16 kasus).
“Dari total 389 kasus yang masuk ke BP2MI, sebanyak 213 kasus telah selesai ditangani (54,8%) dan 176 kasus masih dalam proses penyelesaian. Kendala yang dihadapi untuk kasus ABK ini ialah belum adanya aturan turunan yang mengatur perlindungan secara khusus bagi PMI ABK. Di samping itu, data ABK sering tidak terdaftar di BP2MI, khususnya ABK yang memiliki risiko permasalahan yang tinggi,” papar Benny.
Politikus Partai Hanura ini meminta, agar saat dilakukan penegasan kewenangan, tugas dan fungsi antar institusi yang menangani tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Perikanan yang implementatif.
“Membangun database terpadu terintegrasi antar institusi terkait (Kemenhub, Kemnaker, KKP, Kemlu, BP2MI), serta membentuk tim investigasi (internal BP2MI) dan sinergi koordinasi antar K/L untuk penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM, tindak pidana bidang ketenagakerjaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ungkap Benny.
Benny juga mendesak, agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 3 manning agency terhadap pelaku fisik, pengurus perusahaan, dan perusahaan. Serta pemilik manfaat dengan dasar hukum yang digunakan pasal 87 UU 18/2017 tentang Pelindungan PMI dan pasal 13 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tidak hanya itu, lanjut Benny, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kepatuhan P3MI.
Serta penjatuhan sanksi (rujukan: UU 18/2017 pasal 19 (1) pasal 25 (3), pasal 27 (2), pasal 62) dalam hal manning agency Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
“Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan perlu segera melaksanakan evaluasi kepatuhan dan jika ditemukan pelanggaran, perlu dijatuhkan hukuman berupa pencabutan SIUPPAK (rujukan: pasal 33 (2) Permenhub 84/2013 tentang Penempatan dan Perekrutan Awak Kapal),” tegas Benny.
Benny melanjutkan, kementerian Luar Negeri sesuai kewenangannya telah mengirim nota diplomatik kepada Pemerintah Cina dengan penegakan hukum yang maksimal kepada Dalian Ocean Fishing dan Ship Owner dari Kapal Long Xin 629, Long Xin 605, Long Xin 606, Tyan Yu 8 terkait pemenuhan hak-hak ABK.
Selain itu juga, merekomendasikan agar Kementerian KKP melaporkan kepada Regional Fisheries Management Organization (RFMO) mengenai dugaan penangkapan spesies hiu yang dilakukan beberapa kapal.
“Khusus Long Xin 630 terdaftar di Inter-American Tropical Tuna Commission agar memasukan kapal-kapal tersebut ke dalam IUU Vessel List,” tandas Benny.
Sebelumnya, viral sebuah video pelarungan ABK WNI oleh Kapal China kelaut. Selaras dengan hal tersebut berkembang kabar adanya kekerasan hingga perbudakan kepada ABK WNI selama bekerja di kapal berbendera Cina tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh