KedaiPena.Com – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pimpinan Benny Rhamdani membebaskan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)dan me-launching Satgas Pemberantasan Pengiriman ilegal.
Hal tersebut diberikan oleh BP2MI sebagai hadiah istimewa untuk pekerja migran dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 RI, BP2MI
“Sejak sertijab 4 bulan lalu, saya sudah mengidentifikasi bahwa persoalan terbesar PMI adalah kuatnya sindikasi yang melibatkan berbagai oknum, baik di jajaran pemerintahan maupun di luar pemerintahan,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani atau Brani begitu ia disapa dalam Konferensi Pers di Aula BP2MI, Jakarta, Senin (17/8/2020).
Oleh karenanya, Brani menggariskan, kebijakan yang tegas untuk bersama-sama diperangi sindikat pengiriman ilegal PMI yang selama ini menjadi akar karut marutnya, berantakannya persoalan penempatan PMI.
“Sehingga negara tidak dapat memberikan pelindungan maksimal, selain juga dirugikan akibat hilangnya potensi remitansi,” jelas Brani.
Menurut Brani, launching Satgas Pemberantasan Pengiriman ilegal PMI yang akan didorong menjadi bagian dari Gugus Tugas Nasional sehingga memiliki kewenangan yang kuat, mampu berkoordinasi dengan K/L maupun Pemerintah Daerah serta dapat menjangkau hingga Pemerintah di level desa.
“Perlu saya sampaikan, Satgas ini akan melakukan pencegahan dan penanganan sindikat ilegal PMI land-based dan sea-based, dan beroperasi di daerah-daerah perbatasan, di kantong-kantong PMI, serta melakukan pencegahan dan penanganan di negara tujuan penempatan tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, satgas ini juga melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sipil, kalangan ormas keagamaan, serta para akademisi untuk menguatkan efektivitas kerja dari satgas tersebut.
“Kita akan buktikan, kita bisa melakukannya. Negara tidak akan kalah dengan mereka, seberapa pun kuatnya mereka, sebesar apapun jaringan mereka, kita akan sikat tuntas,” tegasnya.
Susunan keanggotaan pemberantasan sindikat pengiriman illegal PMI terdiri dari Ketua Satuan Tugas Benny Rhamdani, Ketua Harian Gugus Tugas Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius, Wakil Ketua Harian Mas Achmad Santoso serta Sekretariat dan Kelompok Pakar dari internal BP2MI.
Sedangkan untuk bebas biaya penempatan pekerja migran sebagaimana , kata Brani, telah dimandatkan dalam UU No. 18/2017, terutama Pasal 30 yang dimana BP2MI diperbolehkan menerbitkan Peraturan progresif dan revolusioner melalui Peraturan BP2I No. 09/2020.
“Kita sadari bersama, salah satu masalah yang menjerat PMI bahkan keluarganya adalah jerang utang yang sangat berat yang pada akhirnya mengubur cita-cita saudara-saudara kita untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarga mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi Perjanjian Kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.
“PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negera tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi,” tegas Brani.
Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tersebut akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan yang kesepuluh jabatan tersebut antara lain Pengurus rumah tangga, Pengasuh bayi, Pengasuh lanjut usia (lansia), Juru Masak, Supir Keluarga, Perawat Taman, Pengasuh Anak, Petugas Kebersihan, Petugas lading/perkebunan, Awak Kapal Perikanan Migran.
Brani mengatakan, Peraturan BP2MI tersebut juga mengatur secara tegas pelarangan terhadap pembebanan biaya pinjaman yang kerap kali dipaksakan secara sepihak dan dipotong dari penghasilan para PMI.
Hal-hal inilah yang selama ini menjadikan PMI tidak dapat merealisasikan mimpi-mimpinya untuk meraih kesejahteraan keluarga.
Berlakunya peraturan Badan maupun kebijakan pemberantasan sindikat pengiriman ilegal PMI ini tidak akan berhasil tanpa dukungan seluruh pihak, termasuk dari P3MI yang diwakili oleh Asosiasi P3MI.
Maka dari itu, dukungan asosiasi dalam bentuk Pakta Integritas ini akan makin menguatkan optimisme kita semua terhadap keberlakuan peraturan Badan tersebut.
“Saya harapkan fakta Integritas ini akan benar-benar dilaksanakan oleh P3MI dan bukan hanya janji kosong semata. Saya juga menegaskan kepada kita semua, terutama seluruh jajaran BP2MI bahwa inilah saat kita bersama untuk mengubah paradigma, memberikan pelayanan menyeluruh bagi PMI baik sebelum, selama dan setelah bekerja dan dari multi aspek, baik aspek hukum, aspek ekonomi dan aspek sosial. Inilah saatnya perubahan,” tandas Brani.
Laporan: Muhammad Lutfi