KedaiPena.Com – BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan lembaga penyelenggara sosial masih terlihat gamang dalam menjawab beberapa tantangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Poempida Hidayatullah di akhir masa jabatannya menjadi dewas BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2016-2021.
“Lembaga yang kini kerap disebut BPJamsostek ini masih terlihat gamang dalam menjawab tantangan-tantangan diantaranya transparansi, digitalisasi, tingkat manfaat yang belum optimal, dan tingkat kepesertaan yang masih jauh dari universal coverage,” ucap Poempida sapaanya saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Kamis (31/12/2020).
Selanjutnya, dirinya mengatakan, saat ini dari kultur kinerja masih terlalu konservatif dan berada di zona kenyamanan. Hal ini menyebabkan lembaga tersebut memiliki capaian yang biasa saja.
“Kultur kerja yang terlalu konservatif karena merasa sudah berada di zona nyaman membuat lembaga tersebut mempunyai capaian yang biasa-biasa saja,” tambahnya.
Meskipun itu, kata Poempida, dalam konteks komunikasi publik BP Jamsostek berhasil menciptakan impreasi yang sangat baik.
Namun, kata dia, hal tersebut hanya membuat ekspektasi publik menjadi tinggi.
“Walau pun dalam konteks komunikasi publik diciptakan impresi yang sangat baik, namun pada kenyataannya itu hanya membuat tingginya ekspektasi publik yang pada akhirnya akan dikecewakan,” katanya.
Dirinya menyarankan, kepada yang akan meneruskan manajemen BPJS Ketenagakerjaan dapat mendorong kinerja lembaga tersebut dengan menggunakan data driven management.
“Saran saya kepada siapa pun yang akan meneruskan manajemen BPJS Ketenagakerjaan, kinerja di masa yang akan datang harus didorong lebih lagi dengan menggunakan pendekatan data (Data Driven Management, red),” tuturnya.
Sehingga menurut Poempida, dengan menggunakan strategi tersebut, dapat mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang sesuai dengan prinsip BPJS yang tertuang dalam undang-undang.
“Jika strategi manajemen seperti itu diterapkan, paling tidak basis prinsip keterbukaan (transparansi, red), prinsip akuntabilitas dan prinsip portabilitas sebagaimana prinsip-prinsip BPJS yang tertuang di UU Nomor 24 tahun 2011 akan tercapai. 3 prinsip ini dapat kemudian menjadi pijakan untuk terealisasinya prinsip-prinsip yang lain,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi