KedaiPena.Com- Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan bos gerai ponsel PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Keduanya, kata dia, dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Budi sapaanya saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Dalam proses penyelidikan, Budi mengaku, tidak mempedulikan alasan Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan pengeroyokan lantaran pengaruh alkohol. Keduanya dikabarkan dalam pengaruh alkohol saat melakukan pengeroyokan.
“Namun peristiwa pidana ini tak ada terkait apakah orang itu dalam kondisi mabuk atau tidak lalu mempengaruhi proses penyidikan kami,” tegas Budi.
Budi menegaskan, pihaknya tetap melakukan proses penyelidikan tanpa melakukan pendalaman pada saat kejadian pengeroyokan.
“Karena dalam pasal KUHP nya tak menyatakan demikian jadi kami tetap melkukan proses ini tanpa kami mungkin mengetahui atau melkukan pendalaman trhapad kondisi pada saat tersebut,” beber Budi.
Sebelumnya, Pengusaha pemilik gerai penjualan handphone, Putra Siregar bersama artis Rico Valentino melakukan pengeroyokan terhadap Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan. Pengeroyokan terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu.
“Kira-kira Jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata Kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi, saat dikonfirmasi, Selasa, (12/4/2022).
Ia menuturkan, pihaknya telah memberikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun lantaran permintaan maaf tak kunjung dilakukan, Fahmi kemudian, melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.
Laporan:Sulistyawan