KedaiPena.Com- Komisi IV DPR RI bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melakukan sidak tambang batu bara yang diduga ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam sidak itu , Anggota Komisi IV DPR fraksi PDIP Ono Surono membeberkan, tambang batu bara ilegal tersebut berada di sebuah kawasan yang izinnya dipegang oleh PT Mulia Persada Kartanegara.
“Mereka mengakui Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu sudah selesai. Tapi dalam IUPsuk kawasan hutan dan belum ada izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPLH),” kata Ono dalam video yang dilihat dari akun Instagram pribadi miliknya @Ono_Surono, Kamis,(26/1/2023).
Ono menjelaskan, bahwa dalam prosedurnya setiap perusahaan seharusnya memiliki izin IPPKH terlebih dahulu. Setelah itu, kata Ono, baru IUP akan keluar.
“Prosedurnya, harusnya ada izin IPPKH-nya dulu baru IUP-nya keluar. Inilah satu bukti bahwa hal-hal yang ilegal terkait dengan usaha bidang pertambangan yang menyangkut lingkungan hidup, kerap kali terjadi dan sangat banyak sekali di Indonesia,” jelas Ono.
Dalam video tersebut, Ono menjelaskan, bahwa adanya perusahaan tambang batu bara ilegal di Kutai Kartanegara ini hanya sebagian kecil. Ono yakin bahwa masih banyak perusahaan tambang di Indonesia yang melakukan hal serupa.
“Dan ini hanya contoh kecil saja. Saya yakin masih banyak sekali perusahaan di Indonesia melakukan hal sama,” jelas Ono.
Ketua DPD PDIP Jawa Barat atau Jabar ini berharap, agar hal ini dapat menjadi perhatian dari pemerintah. Secara khusus Ono berharap, atensi dari Presiden Jokowi hingga aparat kepolisian terkait dengan keberadaan tambang batu bara ilegal di tanah air.
“Ini harus jadi perhatian dari pemerintah, khususnya presiden, khususnya KPK, khususnya Kejaksaan, khususnya Kepolisian. Kalau ada informasi terkait alur korupsi dari kejahatan lingkungan mencapai triliunan rupiah, ini salah satu buktinya. Mari kita berantas bersama,” papar Ono.
Tak lupa, Ono meminta, agar KLHK pimpinan Siti Nurbaya dapat segera menyenggel kawasan tambang PT Mulia Persada Kartanegara. Ono juga berharap ada proses hukum yang sesuai perundang-undangan.
“Kami mohon kepada KLHK untuk menyegel kawasan ini dan segera memproses secara hukum sesuai dengan aturan perudang-undangan yang ada,” tandas Ono.
Laporan: Tim Kedai Pena