KedaiPena.Com – Rencana Pemerintah yang ingin kembali menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal Oktober nanti direspon negatif oleh Direktur Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara.
Menurutnya, jika ingin menaikan harga BBM, sebaiknya Pemerintah dapat memperbaiki sistem yang ada terlebih dahulu.
Sistem yang dimaksud, kata Marwan, adalah formula harga di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 191/2014. Yang mencakup komponen pajak komponen Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), komponen keuntungan SPBU serta keuntungan pertamina di atas 10 persen.
“Ini harus dibuka. Kalau tidak, jika harga minyak dunia itu turun, dapat keuntungan melebihi dari yang diatur. Karena ini uangnya konsumen, nah uang ini harus disimpan di BLU (Badan Layanan Umum),” ujar Marwan saat di wawancara KedaiPena.Com di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, ditulis (28/9).
“Dan kalau sewaktu harga naik kembali, mungkin tidak perlu buru-buru naik. Karena ada kompensasi dari harga minyak waktu rendah,” sambung Marwan
Lanjut Marwan, jika Pemerintah dapat melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolahan dana migas melalui penerapan dan stabilisasi untuk dikelola BLU, maka kerugian atas Pertamina dapat dihindarkan.
“Jadi kita bukan tidak memperhatikan Pertamina, tapi kalau ada kelebihan mekanisme seperti apa untuk dikembalikan ke konsumen, di situlah perlunya dana stabilisasi. Maka PP ini perlu diperbaiki agar ‘governence’ dan pengelolaan dana stabilisasi itu punya landasan hukum, sebelum menaikan BBM,” pungkas dia.
(Prw/Apit)