KEPUTUSAN pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno untuk tidak hadir dalam debat salah satu media kaca, tv nasional adalah tindakan yang benar. Karena penyelenggaranya adalah media partisan yang mendukung salah satu paslon Gubernur DKI.
Sikap partisan media penyiaran itu sudah sejak lama diamati merupakan tindakan yang melanggar UU Penyiaran.
Media partisan selalu ingin mencuci otak masyarakat agar mengikuti keinginan pemilik media.
Salah satu contoh adalah Kompas TV, yang tadinya menyelenggarakan debat atau dialog dua paslon dalam suasana kampanye, begitu salah satu paslon sudah menyampaikan tidak bersedia hadir, media tv tersebut wajib membatalkan acara tersebut, karena UU Penyiaran mewajibkan menjaga kenetralan.
Pelanggaran media penyiaran partisan adalah pada UU Penyiaran no. 32/ 2002 Â pasal 36 ayat (4) yang berbunyi: “isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.” Sanksi administratif terberat pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran pasal 55 ayat (2) huruf g.
Seharusnya Komisi Penyiaran Indonesia pro aktif menegur media partisan tersebut, tidak hanya menunggu pelaporan. Seandainya KPI belum menegur, kami sebagai pengamat kebijakan publik meingatkan agar KPI cepat bertindak.
Kami bermaksud berkunjung ke KPI untuk mengingatkan tugas tugas dan kewenangan KPI.
Boikot iklan
Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat terhadap media partisan, yang jelas melanggar UU dan merugikan masyarakat tidak mendapatkan info yang objektif dan tidak partisan.
Caranya adalah sambil menunggu tindakan KPI kepada media partisan  masyarakat menonton media tv tersebut khususnya iklan dan mencatat para pemasang iklannya, kemudian memboikot pengiklan dengan cara tidak membeli produk yang beriklan di media tv partisan tersebut.
Tentunya kampanye boikot tersebut supaya efektif itu disampaikan kepada keluarga, kerabat dan sahabat melalui medsos, karena pengiklan telah membantu media partisan untuk mencuci otak masyarakat.
Oleh Syafril Sjofyan, pengamat kebijakan publik, aktivis 77-78
Artikel ini ditulis oleh Syafril Sjofyan, Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APPTNI. Hinaan Akun Fufufafa sangat menyinggung martabat...
KedaiPena.Com - Gerakan boikot produk yang berafiliasi dengan Israel sebagai bentuk dukungan kepada Palestina, juga harus dapat diikuti kemandrian ekonomi...
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy. I Agree