KedaiPena.Com – Bocah berkebutuhan khusus di Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial Z tewas terpanggang di rumah kontrakan yang dia huni bersama sang ayah, Minggu (17/11/2019).
Bocah piatu berkebutuhan khusus itu tewas terpanggang saat kontrakan yang berada di Gang Sayur Asem RT 14/04 Kelurahan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten dilanda kebakaran.
Korban diketahui mengalami gangguan kejiwaan sejak kecil dan pernah dipasung oleh orangtuanya sendiri. Bocah malang itu juga pernah dirawat di Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kota Tangsel.
Kepala Dinas Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangsel Khairati mengklaim telah melakukan antisipasi sebelum terjadinya kejadian yang menimpa Zidni Khairi Alfatir.
“Awal 2019 sudah ada laporan dari satgas bahwa ada anak yang dipasung di wilayah Setu. Tim kami dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) turun ke lapangan untuk menginvestigasi,” kata dia kepada KedaiPena.Com, Kamis, (21/11/2019)
Dia menjelaskan, memang pada saat itu kondisi ibunya sakit, dan ayah mencari nafkah. Lalu ada adiknya satu lagi yang saat itu belum sekolah.
“Mereka tinggal di situ dengan kondisi ekonomi yang sulit. Secara tempat tinggal keluarga sudah terdaftar sebagai warga Tangsel dan sudah ber-KTP Tangsel juga,” papar dia.
Mendengar hal itu, DPMP3AKB, P2TP2A dan Dinas Sosial (Dinsos) Tangsel berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Untuk ibunya yang sakit kami juga sudah ajukan permohanan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk dirawat di rumah sakit. Pihak Dinkes pun sudah setuju dan sudah dilakukan perawatan,” ujar dia.
Tapi memang kondisi penyakit yang diderita cukup berat, dan sudah ada komplikasi selama empat bulan, hingga akhirnya meninggal dunia.
“Untuk adik si korban yang menyandang disabilitas juga sudah dibawa bersama dinsos ke rumah singgah. Kita bantu dari segi pakaian, kemudian juga ikut memandikan,” ucap dia.
Menurut Khairati, dirinya juga sudah melakukan upaya kepada Dinsos untuk mencoba menambahkan waktu di rumah singgah tersebut, tetapi apa boleh buat jangka waktunya hanya 7 hari.
Tapi untuk Z, perkembangan berikutnya ada di dinsos, karena tupoksi mengurus disabilitas adalah kewenangan Dinas Sosial.
“Sesuai fungsi, kami sebagai dinas perlindungan perempuan dan anak, sudah menjalankan perintah, tapi secara disabilitas itu sudah domainnya dinas sosial,” tegas dia.
“Untuk kelanjutannya kami pantau hampir setiap bulan. Saya meminta teman-teman dari P2TP2A maupun dinas lain untuk memantau bagaimana perkembangan adiknya,” pungkas dia.
Laporan: Sulistyawan