KedaiPena.Com- Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldy mengapresiasi terbitnya aturan turunan UU nomor 11 Tahun 2020 Tentang Ciptaker dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2021 Tentang Postelsiar.
Menurutnya, dengan adanya turunan aturan di sektor Postelsiar (digital utamanya) diharapkan aliran investasi akan segera masuk.
“Kita harapkan dengan PP 46 Tahun 2021 ini akan masuk investasi di sektor OTT ini dan juga adanya penambahan pemasukan negara seperti pajak dan multiplier efek ekonomi ke industri penunjang lokal,” ujar Politikus Golkar itu saat dihubungi wartawan, Jumat, (26/2/2021).
Adapun terkait tidak adanya frasa ‘wajib kerja sama’ dalam PP tersebut, dia menegaskan, publik tidak perlu resah karena Pemerintah akan memantau langsung implementasi regulasi itu.
“Tidak perlu khawatir terhadap pasal 15 ayat 1, yang walaupun tidak mewajibkan kerja sama antara OTT dengan provider lokal, tapi maksud sebenarnya tetap ‘wajib’ karena defaultnya kan demikian dan ini kan dimonitor oleh otoritas lembaga di Indonesia seperti BKPM atau kemenkominfo,” kata dia.
Lagi pula, kata dia lagi, tidak tertutup kemungkinan negara akan bersikap tegas jika aturan yang ada tidak mereka patuhi dalam pelaksanaannya nanti.
“Bila dalam jangka waktu tertentu tidak direspon para raksasa digital, untuk berinvestasi di Indonesia atau bersinergi dengan provider lokal, bukan tidak mungkin hal ini akan dievaluasi dan layanannya diblokir otoritas di Indonesia,” tandasnya.
“Regulasi ini kan dibuat agar investasi bisa masuk dan ada multiplier efek ekonomi, dan pemerintah pasti sudah ada komunikasi sebelumnya dengan raksasa-raksasa digital itu, ini yang kita bersama akan lihat 1-2 tahun ke depan,” sambungnya.
Sekali lagi, dia meyakini, dengan adanya regulasi di sektor Postelsiar akan ada efek turunan yang cukup signifikan.
“Ya justru dengan PP ini diharapkan investasi akan masuk, karena pasar besar di Indonesia, infrastuktur sudah akan terbangun, regulasi jelas, dan cost sendirinya akan menjadi lebih murah di regional. Membuat Indonesia menjadi lebih kompetitif di regional,” kata dia.
Disinggung soal pentingnya kedaulatan digital di tengah serbuan raksasa-raksasa digital dunia, Dia beraharap agar Pemerintah menekankan sinergitas antar Kementerian terkait.
“Kedaulatan digital, itu pemerintah yang perlu berkonsolidasi, kemenkominfo kan di bawah Kemenkopolhukam – ini cluster kedaulatan digital, tapi ada juga pengembangan ekonomi kreatif berbasis digital di Kemenparekraf. Nah yang mana?” tanya dia.
Diketahui, Pemerintah baru saja menerbitkan sejumlah aturan turunan UU nomor 11 Tahun 2020 Tentang Ciptaker yang terdiri dari 45 PP dan 4 Perpres. Salah satunya PP 46 Tahun 2021 Tentang Postelsiar.
Laporan: Muhammad Hafidh