KedaiPena.Com- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan angkat bicara terkait komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan aparat penegak hukum akan memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba.
Bob Hasan berharap, agar aparat kepolisian dapat berkomitmen dengan semangat Kapolri Listyo Sigit tersebut . Bob Hasan meminta, agar penegakan hukum terkait kasus narkoba juga dapat sesuai dengan implementasi dari Undang-Undang Narkotika.
“Bahwa sebetulnya UU tentang narkotika telah mengisyaratkan pembedaan antara pengguna dengan pengedar serta bandar Narkoba . Penegakan hukum yang sesuai dengan aturan berlaku harus sesuai antara penerapan dan undang-undang tersebut,” kata Bob Hasan di Jakarta, Sabtu,(7/12/2024).
Bob Hasan meminta, agar penegakan hukum terkait kasus narkoba juga dapat dilakukan secara jujur, tulus dan merah putih. Bob Hasan merasa dengan penegakan hukum jujur, tulus dan merah putih maka baik pengendar, bandar atau pengguna narkoba dapat dihukum sesuai aturan yang ada.
“Hal ini penting agar ke depan posisi pengguna narkoba jelas untuk direhabilitasi,” jelas Bob Hasan.
Tak hanya itu, Bob Hasan, juga mengingatkan pentingnya proses rehabilitasi pengguna narkoba yang sejalan dengan pembangunan panti rehabilitasi negara dalam komitmen perang semesta melawan narkotika. Bob Hasan menekankan, panti rehabilitasi negara penting dalam pembangunan yang berintegrasi.
“Rehabilitasi ini harus juga sejalan dengan pembangunan panti rehabilitasi. Negara harus fokus untuk pembangunan yang berintegrasi,” tegas Bob Hasan.
Saat disinggung soal perlunya revisi Undang-Undang (UU) Narkotika, Bob Hasan menilai, hal itu tidak perlu dilakukan. Bob Hasan menegaskan, saat ini perlunya fokus untuk pematangan terkait implementasi UU narkotika agar tidak dipelesetkan lagi.
“Tinggal pematangan muatan materi agar tidak dipelesetkan lagi kemana-mana. karena banyak pengguna yang langsung terkena sebagaimana seperti pengedar,” tandas Ketua Baleg DPR RI ini.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan aparat penegak hukum akan memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Dia menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.
“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri,pada Kamis, 5 Desember 2024, seperti dikutip dalam keterangan tertulis.
Listyo Sigit memastikan bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini bertujuan memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.
Laporan: Tim Kedai Pena