KedaiPena.Com – Para investor asuransi Jiwasraya ingin investasi mereka dapat dikembalikan pihak kejaksaan Agung. Jadi, mereka melakukan perdamaian melalui jalur PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum para Investor Dr. Bob Hasan, SH, MH kepada KedaiPena.Com, Rabu (15/4/2020).
Dijelaskannya, yang diminta investor pengembalian uang mereka dalam bentuk aset PT Hanson Internasional yang disita Kejaksaan Agung. Karena aset PT Hanson bukan milik Beny Tjokro tapi juga milik publik.
“Kejaksaan Agung tidak bisa menyita 100 persen Aset PT Hanson Internasional Tbk karena Beny Tjokro Saputro selaku Komisaris Utama PT Hanson hanya memiliki 4 persen saham. Sementara 6 persen dimiliki perusahaan nasional Indonesia termasuk Asabri. Dan sisanya 90 persen milik investor lokal dan asing,” jelasnya.
Lebih lanjut Bob Hasan mengkhawatirkan, saat Pemerintah sedang giat-giatnya menarik investor, justru penegakan hukum kasus Jiwasraya malah melanggar hukum dan merugikan investor.
“Tindakan Kejaksaan Agung menyita aset PT Hanson Internasional TBK tidak benar dan tidak berdasarkan hukum atau melawan hukum, itulah yang menyebabkan Indonesia bisa hancur,” tegasnya.
“Semua negara saat ini sedang krisis, tidak ada negara yang tidak krisis, Amerika pun juga krisis. Tapi di tahun 2020 ini masih gaya-gaya tahun 90-an dalam penegakan hukum. Hukum itu tebang pilih, cara penegakkannya salah, seperti main rampas main sita tanpa dilakukan secara proposional yang rugikan investor. Dan kalau ini dibiarkan terus, saya khawatir investor akan meninggalkan Indonesia karena menganggap tidak ada kepastian hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 13,1 triliun. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, pihaknya akan terus memburu seluruh aset-aset milik tersangka yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Jika terbukti bersalah, aset tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian negara. Menurut Mr. Boon, salah seorang investor Korea Selatan dari PT NH Korindo, pihaknya telah melakukan investasi ke PT Hanson dalam jumlah yang cukup besar. Ini dilakukan karena melihat PT Hanson Internasional TBK merupakan Perusahaan yang sudah go public.
“Kami telah melakukan investasi pada PT Hanson Internasional TBK cukup besar, kurang lebih Rp500 miliar. Dan dengan dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan, kami tidak tahu bagaimana nasib investasi kami,” ungkap Boon di Jakarta Selasa (7/4/2020).
Boon menyatakan, para investor ingin pihak kejaksaan mengembalikan Investasi para investor.
“Kami ingin Kejaksaan segera kembalikan investasi kami,” ujarnya.
Senada dengan Mr. Boon, salah seorang investor asal Korea Selatan Mr. Kim yang melakukan investasi lebih dari Rp10 miliar, juga merasa bingung atas penyitaan aset PT Hanson Internasional oleh pihak Kejaksaan.
“Kami bingung terhadap penyitaan aset PT Hanson oleh Kejaksaan, kami lakukan investasi pada perusahan yang sehat dan terdaftar di pasar bursa dan tentunya dalam pengawasan OJK. Kalau memang perusahaan itu tidak sehat dan dijadikan sarana korupsi asuransi Jiwasraya, seharusnya OJK dapat mencegahnya, kan OJK sebagai badan yang melakukan pengawasan,” ucapnya.
Ditegaskan pula, mereka ingin uangnya kembali tidak hanya investor asing tapi juga investor lokal yang jumlahnya lebih dari 2.000 investor.
“Lebih dari 2000 investor telah melakukan perdamaian dengan PT Hanson Internasional melalui PKPU di Pengadilan Niaga Pada PN Jakarta Pusat, dan saya harap uang kami yang dikumpulkan dengan susah payah dapat kembali,” jelasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh