KedaiPena.Com – Jaksa seyogyanya melakukan perhitungan yang nyata dan wajar terhadap aset terpidana kasus tersebut yakni Benny Tjokro.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan di Jakarta, ditulis Selasa (5/10/2021).
“Perhitungan yang diakibatkan dari kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Benny Tjokro, harus dilakukan dengan transparan,” kata Bob.
“Termasuk, terkait sudah berapa banyak yang disita oleh kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan, perhitungan itu harus nyata dan wajar,” sambung Bob.
Maka, lanjut Bob, terlalu dini tindakan penyitaan lanjutan sebelum diperhitungkan jumlah aset yang telah disita sebagaimana hukum acara perhitungan kerugian negara.
“Intinya perhitungan itu harus ada dasar hukumnya, selagi masih memperhitungkan aset sitaan jangan berpikir lebih atau kurang dahulu,” kata dia.
Kejaksaan Agung mengaku berjanji memburu harta dua terpidana perkara Asuransi Jiwasraya untuk menutupi uang pengganti yang tak terbayarkan.
Hal ini berbanding terbalik dengan nasib dua terpidana kasus tersebut yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat sudah dipidana seumur hidup.
Laporan: Muhammad Hafidh