KedaiPena.Com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP) Sumut memusnahkan lebih dari 24,9Kg ganja dan 4,8Kg sabu di halaman kantor BNNP Sumut, Jalan Willem Iskandar, Pasar V Barat I, Medan Estate, Jumat (13/5).
“Barang bukti ini kita sita dari empat orang tersangka yang kita tangkap di tempat yang berbeda,” terang Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBPÂ Agus Halimuddin dalam keterangan pers kepada wartawan.
Agus merinci, penangkapan ke empat tersangka itu dilakukan masing-masing pada tanggal 16, 18, dan 24 Maret 2016 lalu.
“Pada tanggal 16 Maret yang lalu mengamankan dua tersangka SB dan HK. Dimana dari tangan tersangka SB, memiliki barang bukti sebanyak 21,6Kg ganja kering. Sementara, dari tangan HK, petugas juga menyita ganja kering seberat 4Kg,†ungkap Agus.
Kemudian, sambungnya, pada tanggal 18 Maret 2016, pihaknya kembali mengamankan satu orang tersangka berinisial EM dengan barang bukti 4,9Kg sabu-sabu. Lalu, pada 24 Maret 2016, BNNP kembali mengamankan satu orang tersangka W dengan barang bukti sabu-sabu seberat 42,54 gram.
“Barang bukti tersebut kita musnahkan dengan cara memblender sabu-sabunya dan membakar ganja keringnya. Karena ini sebagai bentuk prosedur hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Agus menyebutkan, kepada keempat orang tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2), 111 ayat (2), Jo Pasal 132, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(Iam/ Dom)