KedaiPena.Com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan jaringan atau sindikat narkotika jenis ganja seberat 57 kilogram dan sabu-sabu 9 kilogram.
Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap rencana pengiriman narkotika jenis ganja dari Lampung menuju pulau Jawa yang di bawa dengan angkutan umum jenis mikrobus.
“Tim brantas BNNP yang di pimpin oleh saya pada Selasa (17/11) memberhentikan paksa satu unit angkutan umum mikrobus yang berisikan sejumlah penumpang, setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 4 buah tas jinjing yang berisikan daun ganja seberat 57 kilogram,” ucap Hendri begitu dirinya disapa kepada wartawan, Jum’at (18/12/2020).
Selanjutnya, dirinya menyampaikan, pihaknya juga mengamankan tiga tersangka yakni RA, AB, dan AP.
BNNP Banten sendiri langsung melakukan pengembangan sehingga mendapatkan keterangan ganja tersebut akan dikirim menuju daerah Cakung Jakarta Timur, yang akhirnya berhasil mengamankan NR, DB dan SS didaerah Cakung.
“Dan pelakunya juga supir busnya bersama dua orang kondektur dengan tiga orang (hasil pengembangan, red) . Ganja itu dikirim dari Bandar Lampung yang hendak diedarkan ke wilayah Pulau Jawa,” tambahnya.
Sementara untuk narkotika jenis sabu-sabu, kata Hendri, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi di kota Tangerang.
“Kemudian setelah kita melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan di salah satu parkiran di SPBU di wilayah Jalan Mogot Jakarta Barat yg berbatasan langsung dengan Tangerang Kota,” katanya.
Setelah melakukan transaksi, dilakukan pengejaran terhadap pembeli dan menemukan barang bukti seberat 4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu berbentuk kristal. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditemukan kembali barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram dikosan pemiliknya di daerah jelambar.
“Mereka ini kemungkinan membeli barang tersebut untuk persiapan pesta tahun baru, untuk modus penyelundupanya mereka ini membawanya dari kapal Sumatra melalui pelabuhan Tanjung Priok. kemudian mereka menyimpan terlebih dahulu barang tersebut selama satu malam sebelum melakukan transaksi,” ujarnya.
Menurut dirinya, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, BNNP Banten pada tahun ini telah mengungkapkan sekitar 23 kasus yang sebelumnya hanya menargetkan 12 kasus.
“Yang kita ungkapkan itu sebanyak 23 LKM sudah melebihi dari target. karena di tahun 2020 itu hany 12 LKM jadi over hampir 100%,” imbuhnya.
Selain itu, Hendri menuturkan pada tahun 2020 ini BNNP Banten telah mengungkapkan beberapa kasus dengan jumlah barang bukti ganja sebanyak 821 Kg dan sabu-sabu sekitar 13 kg. Sedangkan pada tahun 2019 untuk ganja 150 kg dan sabu-sabu 19 kg.
“Kalau lihat dari peningkatan terjadi penurunan terkait sabu-sabu itu, hanya saja ganja yang sangat drastis peningkatannya. Dan untuk tersangkanya juga dalam tahun ini terjadi peningkatan,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi