KedaiPena.Com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalin kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah terkait pencegahan dan pemberantasan penyelahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Hal itu pun, ditegaskan melalui penandatangan nota kesepahaman (MOU) yang dilakukan Ketua BNN, Komjen Pol Budi Waseso dan Ketua DPD RI, H Mohammad Saleh, SE di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berupa kerja sama penyebarluasan informasi melalui edukasi, sosialisasi dan advokasi dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Komjen Pol Budi Waseso dalam pidato sambutanya mengatakan, bahwa penandatangan nota kesepahaman ini adalah bentuk kesungguhan tekad dan komitmen nyata yang ditunjukan oleh DPD RI dalam mendukung upaya penanganan permasalahan narkotika dan prekursor narkotika.
“Dalam konteks ini BNN memandang bahwa kerja sama ini merupankan kerja sama strategi karena dapat menjadikan langkah kongkret dalam merespon nyata bahaya laten narkoba selama ini,” ungkap dia.
Buwas sapaanya melanjutkan, bahwa kerja sama publisitas dan kampanye anti narkoba akan dilakukan masif oleh BNN dan DPD RI yang diharapkan dapat membentuk paradigma dan sikap yang positif serta produktif.
“Kami pun berharap agar DPD RI dapat mendukung, setiap langkah BNN untuk memberantas narkoba dan penyebarannya,” jelas dia.
Sementara itu ditemui di tempat yang sama, Ketua DPD RI, H Mohammad Saleh, menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan BNN ini adalah bentuk tanggung jawab DPD untuk membantu BNN memberantas narkoba.
“Kita akan memberikan dukungan penuh baik alat kelengkapan maupun perorangan untuk memberantas narkoba terutama untuk generasi muda Indonesia,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh