KedaiPena.Com- PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI dan sejumlah bank BUMN tengah menjadi sorotan setelah disebut-sebut mendanai perusahaan batu bara. Hal ini turut membuat Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono angkat bicara.
Ono begitu ia disapa mengaku, tidak elok jika menyalahkan bank yang mendanai perusahaan batu bara tersebut. Ono pun menyinggung soal izin pertambangan di tanah air.
“Ya jangan salahkan banknya. Tapi salahkan izin yang dikeluarkan,” ujar Ono saat dikonfirmasi, Jumat,(27/5/2022).
Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini menerangkan, jika Indonesia mempunyai potensi tambang batu bera besar. Namun, kata dia, kerap kali potensi besar tersebut tidak dikendalikan sehingga merusak lingkungan.
“Indonesia mempunyai potensi tambang yang besar, tapi bila tidak dikendalikan, maka akan merusak lingkungan,” jelas Ono.
Ono berharap, agar ke depan tidak ada lagi izin tambang batu bara yang berada di kawasan hutan. Ono menyarankan, agar pemerintah tidak memenuhi izin tambang di kawasan hutan.
“Izin tambang yang ada dikawasan hutan maka harus tidak dipenuhi lagi,” ungkap Ono.
Ono juga meminta, dalam proses izin amdal tambang juga wajib melibatkan rakyat. Hal ini, kata dia, lantaran dalam proses izin amdal perlu ada respon rakyat sekitar.
“Amda pun tidak hanya bicara terkait dengan potensi kerusakan lingkungan tetapi juga bicara dampak sosial ekonomi dan lain-lain,” imbuh Ono.
Ono memastikan, Komisi IV DPR akan terus bersuara keras dan menentang bila ada kegiatan tambang batu bara di kawasan hutan.
“Pastinya komisi IV akan terus bersuara keras ada bila ada kegiatan tambang di kawasan hutan dan kawasan lain yang akan terdampak pada kerusakan lingkungan,” tandas Ono.
Diketahui, Perbankan di Indonesia ramai-ramai masih memberikan pendanaan untuk industri batu bara, jumlahnya mencapai Rp 89 triliun. Hal ini pun menjadi sorotan masyarakat.
Bahkan muncul dugaan ada pendanaan sebuah grup perusahaan batubara dengan inisial BG di Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI tanpa menggunakan agunan atau agunannya tidak sepadan dengan pinjaman.
Laporan: Hera Irawan