KedaiPena.Com -Â Direktur Center For Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi mengatakan, bahwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan skandal perbankan terbesar di Indonesia. Sebab, kasus ini telah merugikan negara hingga total Rp138 triliun.
Kasus BLBI ini sendiri bermula dari penyaluran bantuan terhadap bank-bank yang terimbas krisis ekonomi untuk 48 bank swasta bermasalah.
“Jadi penyimpangan tersebut ditemukan pada saat penyaluran dari BI kepada bank-bank bermasalah. Sedangkan dalam penggunaan dana BLBI oleh bank-bank penerima BLBI, ditemukan penyimpangan sebesar Rp84 triliun,” jelas Uchok dalam diskusi bertema ‘Menelisik Skandal BLBI, KPK Jangan Tebang Pilih’ di Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Sementara itu ditemui ditempat yang sama, pengamat hukum Alfons Loemau menjelaskan, sebenarnya sudah ada aturan untuk menindaklanjuti kasus tersebut melalui TAP MPR No X/MPR/ 2001. Aturan memerintahkan Presiden dapat bertindak tegas terhadap pelaku yang terbukti dalam kasus penyimpangan BLBI.
“TAP MPR tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh rapat kabinet yang menghasilkan keputusan, bagi debitor yang telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan UUÂ Nomor 25 tahun 2000 diberikan jaminan kepastian hukum,” jelas dia.
“Dan BPPN dalam mengeluarkan kebijakan memiliki payung hukum yang jelas, sepanjang kebijakan tersebut sejalan dengan peraturan tidak bisa dipermasalahkan,” sambung dia.
Di sisi lain, pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun menilai, kembali mencuatnya kasus ini bisa dijadikan sebagai peluru untuk menjatuhkan salah satu pihak.
“Ini bisa dijadikan peluru empuk karena kemunculan kasus ini sangat deket dengan penyelenggaran pilpers tahun 2019. Dan kita paham ini bisa dipakai bisa sebagai pembunahan karakter untuk para tokoh yang ingin maju atau bertarung dalam Pilpres 2019,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh