KedaiPena.Com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa mutasi jabatan yang dilakukan oleh Wali Kota Airin Rachmi Diany sudah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Untuk mutasi saat ini memang harus seizin Menteri Dalam Negeri karena akan melakukan pilkada dan kita sudah ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Kepala BKPP Tangsel, Apendi saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis, (21/5/2020)
Bahkan, menurutnya proses pengajuan mutasi jabatan ke Kemendagri ini sudah diajukan sejak Januari lalu. Empat bulan kemudian baru dilaksanakan mutasi jabatan.
“Iya sudah izin Mendagri. Ini kan proses sudah lama, dari Januari kita mengusulkan, banyak yang direvisi. Contoh mutasi biasa enggak boleh, contoh lurah ke lurah, enggak bisa. Kecuali dari eselon 3B ke 3A,” terangnya.
Menurutnya, ada 19 dari eselon III yang mengisi jabatan baru dan 43 eselon IV. Di mana, tujuan diadakannya mutasi untuk mengisi kekosongan pejabat.
“Untuk eselon III ada 19 orang. Eselon IV ada 43 kalau enggak salah. Maksud tujuannya pengisian karena kita ada kekosongan pejabat. Jadi mutasi ini adalah promosi,” pungkasnya.
Diberitakan, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany melakukan mutasi jabatan eselon III dan eselon IV di lingkup Pemkot Tangsel pada 15 Mei 2020 menjadi sorotan dari Bawaslu.
Pasalnya, Airin diduga melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dijelaskan bahwa kepala daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, dilarang untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Laporan: Sulistyawan