KedaiPena.Com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Maksudnya, pemanfaatan data kepesertaan dan identitas perusahaan penanaman modal.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini, merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani sebelumnya, terkait penempatan pejabat penghubung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat (PTSP) di BKPM.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, menyatakan kerja sama itu merupakan payung hukum implementasi kemitraan yang disepakati kedua instansi.
“BKPM dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk melakukan penyelarasan data kepesertaan perusahaan yang telah terdaftar di BPJS dengan data perusahaan penanaman modal yang telah memiliki izin usaha di BKPM,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kedaipena.com di Jakarta, Jumat (10/11).
Pemanfaatan dan penyelarasan data tersebut akan dilakukan secara elektronik melalui situs SPIPISE dan sistem di BPJS Ketenagakerjaan. “Sehingga, data yang dimiliki kedua lembaga dapat dimanfaatkan secara lebih optimal,” jelasnya.
Kerja sama pemanfaatan data tersebut memiliki jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi berdasarkan kebutuhan organisasi kedua lembaga di kemudian.
Lestari menambahkan, kedua lembaga juga sepakat melakukan kegiatan sosialisasi bersama tentang pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan.