KedaiPena.Com- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengaku, keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN sudah sesuai dengan undang-undang.
“Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan,” kata Bima dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Bima menjelaskan, 51 pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja. KPK, kata dia, masih boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan UU KPK.
“Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang tidak yang tidak yang TMS 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021,” papar Bima.
Bima juga mengklaim bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan arahan Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berkukuh keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.
“Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Selain UU KPK, Bima menyebut keputusan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara,” tandas Bima.
Laporan: Sulistyawan