KedaiPena.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)Ternate memusnahkan 121,9 kg komoditas perikanan.
Kepala BKIPM Ternate, Arsal Azis mengungkapkan komoditas tersebut terdiri dari 30 kg ikan Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis), berdasarkan laporan identifikasi LPSPL Sorong Satker Ternate, yang akan dilalulintaskan dari daerah Obi tujuan Bitung pada tanggal 1 Oktober 2021. Kemudian 90 kg ikan Cakalang (Katsuwonus pelamis) yang diamankan 31 Desember 2021.
“Lalu ada 1,95 kg Teripang Susu (Holothuria nobilis) yang kita amankan pada 21 Januari 2022,” kata Arsal usai pemusnahan di Ternate, Rabu (16/2/2022).
Arsal menjelaskan pengamanan dilakukan karena pengiriman komoditas-komoditas ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan yaitu Health Certifcate (HC) dari daerah asal dan dokumen pendukung lainnya yaitu Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN) yang diterbitkan oleh LPSPL Sorong Satker Ternate untuk komoditas ikan Hiu Lanjaman.
Sedangkan media pembawa Teripang Susu (Holothuria nobilis) diamankan oleh tim Pengawasan UPT BKIPM Ternate karena tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari LPSPL Sorong Satker Ternate.
“Setelah dilakukan pemeriksaan klinis, kita lakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kualitas atau mutu dari media pembawa tersebut,” ucapnya.
Adapun pengujian laboratorium dilakukan dengan cara sampling yaitu menguji beberapa ekor ikan yang mewakili kondisi ikan lainnya. Parameter uji yang dilakukan adalah organoleptik dengan metode sensori yang merupakan pengujian dasar, pengujian mutu mikrobiologi yaitu Angka Lempeng Total (ALT), Escherichia coli dan Salmonella. Ketiga parameter uji mutu mikrobiologi ini telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025 : 2017 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang berarti hasil pengujian laboratoriumnya dapat dipercaya dan berlaku secara nasional maupun internasional.
“Hasilnya, pada sebagian sampel yang diuji telah terkontaminasi bakteri Escherichia coli. Ini bisa bikin sakit perut, diare, mual dan muntah,” ucapnya lagi.
Arsal menyebut tindakan karantina berupa pemusnahan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 48 ayat 1 poin (a) yang menjelaskan pemusnahan dilakukan apabila media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di Wilayah Negara Republik Indonesia setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan klinis maupun laboratorium ternyata mengalami rusak/busuk harus dilakukan tindakan karantina yaitu pemusnahan.
“Kegiatan pemusnahan komoditas perikanan ini bertujuan untuk memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Laporan: Natasha