KedaiPena.com – Tak hanya mencegah masuknya komoditas perikanan ilegal, sinergitas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Bea Cukai juga membantu koperasi untuk mengakses pasar ekspor. Seperti yang ditunjukkan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ternate (BKIPM Ternate), yang berhasil mengantar Koperasi Perikanan Sinar Laut Malut menjangkau pasar Singapura.
“Ini merupakan ekspor perdana dari koperasi Sinar Laut Malut. Total 210 ekor Kepiting Bakau hidup yang diekspor,” kata Kepala BKIPM Ternate, Arsal melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).
Arsal menyebutkan ekspor dilakukan setelah koperasi memiliki sertifikat instalasi karantina ikan (IKI) sebagai pelengkap sertifikat cara penanganan ikan yang baik (CPIB) dan syarat lainnya.
“Kegiatan ekspor perdana ini dilakukan di Kargo Bandara Sultan Babullah Ternate pada Minggu 10 April 2022,” ucapnya.
Berdasarkan data lalu lintas, ekspor kepiting bakau pada tahun 2021 mencapai 12.608 ekor dengan nilai Rp2.542.163.271,-.
“Januari – Maret tahun ini, ekspor kepiting bakau sudah mencapai 5.405 ekor dengan nilai hampir semiliar,” ucapnya lagi.
Berdasarkan data tersebut, Arsal menyebut wilayah Maluku Utara memiliki potensi yang sangat besar untuk komoditas kepiting bakau. Dia memastikan, KKP melalui BKIPM selalu berkomitmen untuk mendorong pelaku usaha bisa ekspor.
Terlebih di tahun ini, KKP menargetkan penerbitan 10.000 CPIB. Gencarnya sertifikasi CPIB diharapkan akan berdampak positif bagi peningkatan dan percepatan ekspor komoditas perikanan di Maluku Utara, khususnya Ternate.
“Kami akan terus berkomitmen dan mendukung peningkatan ekspor Provinsi Maluku Utara dengan memberikan pelayanan yang prima kepada para pelaku usaha,” tegasnya.
Ekspor kepiting bakau, kata Arsal, bisa dilakukan oleh semua pelaku usaha, tidak hanya perusahaan besar namun juga dapat dilakukan oleh usaha kecil seperti koperasi. Meski demikian, dia mengingatkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang menyebut syarat ekspornya ialah tidak dalam kondisi bertelur, ukuran lebar karapas di atas 12 (dua belas) sentimeter atau berat di atas 150 (seratus lima puluh) gram per ekor; dan penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif serta ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu diingat bahwa ekspor itu mudah, di sisi lain, pelaku usaha tetap harus memperhatikan persyaratan,” tutupnya.
Laporan: Natasha