KedaiPena.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan per 29 Februari 2024, terdapat 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang akan membentuk Kelompok Usaha Bersama, dengan 4 calon bank induk atau pelaksana bank induk. Ini sesuai dengan upaya otoritas mendorong konsolidasi BPD.
“Dari 10 BPD tersebut, 1 BPD telah selesai proses perizinan di OJK, 1 BPD sudah dalam tahap penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama), 5 BPD telah menandatangani MoU (Memorandum of Understanding), serta 3 BPD sedang dalam tahap penjajakan dengan calon Bank Induk. Dari 3 BPD yang sedang dalam tahap penjajakan, 2 di antaranya akan segera menandatangani MoU dengan Calon Bank Induk pada tanggal 4 Maret 2024,” kata Kepala Eksektuif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Sabtu,(16/3/2024).
Sesuai dengan POJK 12/POJK.03/2020, konsolidasi bank umum dilakukan guna memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun di akhir tahun 2024.Di antaranya, dengan melakukan skema KUB, yang mana bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.
Seperti diketahui, sudah ada dua BPD yang sudah membentuk KUB dan semakin banyak melakukan penjajakan, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB danPT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim.
Sebelumnya dikabarkan bahwa BPD Jawa Tengah atau Bank Jateng siap menjadi induk KUB, namun batal. Dian tidak memberikan tanggapan terhadap hal ini. CNBC Indonesia juga telah berulang kali meminta Bank Jateng terkait rencana KUB, namun tidak direspons.
Sementara itu, BJB dan Bank Jatim semakin agresif untuk tumbuh secara anorganik melalui konsolidasi. Tercatat, aset BJB dan Bank Jatim masing-masing sebesar Rp188,29 triliun dan Rp103,85 triliun per Desember 2023.
Laporan: Sabilillah