KedaiPena.Com – Pengamat hukum tata negara Universitas Nusa Cendana, Johanes Tube Helan, menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat menggelar rapat untuk memberhentikan Ketua DPR, Setya Novanto.
“Rapat pemberhentian dapat digelar dengan pertimbangan, bahwa Setya Novanto sudah ditahan oleh KPK. Sehingga, tidak bisa lagi melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Ketua DPR,” ujarnya di Kupang, NTT, Rabu (22/11).
Dasar hukumnya, sambung Johanes, Pasal 87 ayat (2) UU MD3. Di situ dijelaskan, Ketua DPR dapat diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan.
Pandangan berbeda disampaikan pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang. Menurutnya, pergantian Ketua DPR dapat dilakukan, jika Novanto mengundurkan diri. “Dan Golkar mengusulkan penggantinya,” tambah dia.
Tanpa ada surat pengunduran diri, Ahmad menilai, proses pergantian tidak bisa berjalan cepat, karena UU MD3 mengatur pemberhentian pimpinan DPR. Sesuai Pasal 87 ayat (1) UU MD3, pimpinan DPR berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
“Kita tidak bisa menggunakan Pasal 87 ayat (2) UU MD3 sebagai rujukan, karena Setya Novanto baru ditahan oleh KPK. Jadi, memang ada kehati-hatian,” jelasnya. Meski demikian, tambah Ahmad, semuanya bergantung pimpinan DPR serta Golkar.