KedaiPena.Com – “Apa dengan bendera Bintang Kejora dan himne, Papua menjadi merdeka?” tanya Presiden Gus Dur ke Gubernur Irian Jaya, nama Papua saat lampau, Freddy Numberi, di awal 2000-an.
Freddy yang pernah menjadi Menhub era Presiden SBY dengan tegas menjawab, “Tidak. Ini obat mujarab bagi orang Papua”.
Petikan wawancara itu disampaikan ulang oleh Freddy di Jakarta, belum lama ini. Saat sengkarut Papua muncul lagi ke permukaan.
Berawal dari insiden rasialisme di Surabaya dan Malang, kemudian pecah huru-hara di banyak wilayah Papua, mulai Manokwari, Fak-fak, Jayapura dan lainnya.
Tercatat di Deiyai, Papua, pada Rabu (28/8/2019), aksi unjuk rasa menolak rasialisme berujung rusuh, menyebabkan dua pengunjuk rasa meninggal dan satu prajurit TNI gugur.
Freddy lalu menceritakan bagaimana sejarah Bintang Kejora di Bumi Cenderawasih. Kata dia, Bintang Kejora adalah ciptaan Belanda.
“Waktu gagal di Konferensi Meja Bundar (KMB), Belanda tidak mengembalikan Papua ke Indonesia. Padahal Papua ini kan koloni Belanda yang harus diberikan ke Indonesia,” papar Freddy.
Belanda seolah-olah mempersiapan negara Papua dengan bendera Bintang Fajar. Padahal, sambung dia, Bintang Kejora bisa menjadi bendera negara jika dikeluarkan oleh Ratu Belanda. Tapi ini yang mengeluarkan adalah Gubernur Jenderal Belanda.
“Bintang kejora adalah ‘land flag’, bendera tanah, lambang budaya. Lagunya ‘Hei Tanahku Papua’ adalah himne. Kaitannya lebih memuji Tuhan ketimbang kemerdekaaan,” lanjutnya.
Belanda dalam keputusan ini lebih mengambarkan bendera dan lagu sebagai budaya. Jadi, jangan kemudian terkooptasi dan mengganggap sebagai bendera dan lagi negara.
Apalagi, dalam UU Otonomi Khusus Papua 2001, dijelaskan bahwa simbol identitas Papua bendera Bintang Fajar boleh dikibarkan dengan sah. Syaratnya: harus bersebelahan dan lebih rendah dari bendera Indonesia. Pun juga lagu, boleh kembali dilantunkan.
“Dalam UU Otsus pasal dua, daerah diperbolehkan memiliki lambang, baik bendera dan lagu tetapi yang tidak diposisikan kedaulatan,” beber dia.
Meski kemudian, aturan ini dilanggar oleh SBY dengan menerbitkan Pasal 6 dalam Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2007 yang melarang kembali penggunaan atribut daerah termasuk pengibaran bendera Bintang Kejora, simbol Burung Mambruk, yang diidentikkan dengan gerakan separatis.
Ia mengimbau dengam diluruskannya tentang bendera dan himne Papua, tidak ada lagi miss-persepsi yang berujung tindakan negatif.
“Ini diterjemahkan supaya tidak disalahgunakan. Ini kepentingan Belanda, kita diadu domba. Mana ada Belanda mau jadikan Papua merdeka, tidak ada, mimpi. Dia jadikan Papua provinsi di tengah lautan iya. Mereka mau bercokol di asia, menjadikan Papua ‘food hold’. Makanya mereka pakai Papua jadi ajang adu domba,” tandas Freddy.
Laporan: Muhammad Lutfi