KedaiPena.Com- Tim Kampanye Nasional (TKN) mengaku bingung dengan sikap Bawaslu Jakarta Pusat memanggil cawapres Gibran Rakabuming Raka lantaran membagikan susu saat car free day (CFD) pada 3 Desember 2023. Gibran dijadwalkan dipanggil oleh Bawaslu Jakarta Pusat pada, Selasa,(2/1/2024).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menanggapi pemanggilan kepada cawapres nomor urut 2 itu akan oleh Bawaslu Jakarta Pusat lantaran melakukan pembagian susu saat car free day (CFD) hari ini.
“Kami juga bingung kalau memang benar ada Pemanggilan tersebut, karena 19 Desember 2023 Ketua Bawaslu RI Sudah umumkan bahwa Bawaslu memutuskan kasus tersebut tidak memenuhi pelanggaran undang undang Pemilu,” kata dia saat dikonfirmasi.
“Dan kalau memang ada panggilan itu, berarti terjadi pelanggaran ketentuan pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa dugaan pelanggaran disampaikan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian,” ujarnya.
Menurut dia, seharusnya laporan tersebut tak bisa diproses karena sudah lebih dari tujuh hari sejak waktu pembagian susu.
“Mas Gibran hadir di CFD ke 3 Desember 2023 kenapa baru sekarang kembali diproses oleh Bawaslu Jakarta Pusat,” papar dia.
Ia memastikan, pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ihwal pemanggilan Gibran pada hari ini.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat ter sebut. Kami juga belum dikonfirmasi oleh Bawaslu Jakpus soal adanya pengiriman surat tersebut. Tolong kawan kawan konfirmasi dahulu kepada Bawaslu Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi