KedaiPena.Com – Badan Intelijen Negara (BIN) harus sesuai dengan cita-cita negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 45. BIN harus melindungi segenap bangsa, seluruh tumpah darah Indonesia.
“BIN juga harus memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,” kata analis Indonesia Public Institut (IPI) Karyono Wibowo dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
Dalam Pasal 5 UU 17/2011 tentang Intelijen negara disebutkan, tujuan BIN juga harus mendeteksi, menilai, menganalisa, menafsirkan dan menyajikan intelijen. Hal ini ‎dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai ancaman.
“Deteksi dini sangat enting karena hakikat intelijen negara merupakan lini pertama dalam sistem keamanan nasional, tegas dia.‎
Yang juga menjadi penting, seorang intel ‎harus menyelenggarakan tugasnya secara profesional, rahasia dan sesuai azaz kompartemenitas.
‎
“Intel juga harus melakukan koordinasi, berintegritas, netral, akuntabel dan obyektif,” tandas dia.
(Prw)‎
‎