KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berharap, agar Badan Intelijen Negara (BIN) dapat semakin profesional dengan berada di bawah perintah dan intruksi langsung Presiden.
Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam Perpres itu, Kemenkopolhukam tidak lagi mengkoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam pasal 4, Kemenkopolhukam akan mengkoordinasikan Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia
“Harapannya semakin profesional,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, Senin, (20/7/2020).
Abdul Kharis menilai, bahwa sudah tepat jika memang badan pimpinan Budi Gunawan tersebut berada langsung di bawah instruksi Presiden Jokowi.
“Ya, memang mestinya BIN itu single user dan single client, yaitu presiden,” tandas Politikus PKS ini.
Laporan: Muhammad Hafidh