KedaiPena.Com – Badan Intelijen Negera (BIN) merespon pernyataan ICW yang menyindir dan mengkritik kinerja lembaga pimpinan Budi Gunawan terkait penanganan dalam kasus korupsi bank Bali.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana sebelumnya menyindir kinerja BIN lantaran mudahnya koruptor seperti Djoko Tjandra lalu lalang di Indonesia tanpa adanya tindakan hukum.
“Berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2011, BIN tidak mempunyai kewenangan penangkapan baik di dalam maupun di luar negeri. BIN bukan lembaga penegak hukum. BIN memberikan masukan ke Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara,” kata Deputi VII BIN Wawan Purwanto dalam keterangan, Rabu, (29/7/2020).
Hingga saat ini, kata dia, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup, sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono.
“Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham,” tegas Wawan sapaanya.
Wawan menambahkan, jika mengacu UU Nomor 17 Tahun 2011, BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri. BIN memiliki perwakilan di luar negeri termasuk dalam upaya mengejar koruptor.
“Namun tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Hal ini dilakukan upaya lain. Info yang diperoleh, rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali),” tandas Wawan.
Laporan: Muhammad Lutfi