KedaiPena.Com- TPN Ganjar-Mahfud mencium adanya aroma nepotisme dalam Pilpres 2024 kian kental bila Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengkampanyekan putra kandungnya, Gibran Rakabuming Raka.Gibran sendiri menjadi cawapres dari Prabowo Subianto dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Hal itu disampaikan Juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menanggapi klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa pemimpin negara boleh berkampanye dan memihak dalam sebuah kontestasi.
“Tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain yang tentunya akan semakin kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya,” beber Chico, Rabu,(24/1/2024).
Chico menegaskan, tidak mempermasalahkan Presiden RI Jokowi mengenai presiden maupun menteri memiliki hak politik sehingga bisa ikut kampanye dalam pemilu.
“Terkait pernyataan presiden mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak terhadap salah satu pasangan calon, saya rasa memang secara undang-undang itu diperbolehkan,” ungkap Chico.
Adapun pada Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut, seorang Kepala Negara itu boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024. Namun, saat berkampanye itu yang penting tidak menggunakan fasilitas negara.
Laporan: Sabilillah