KedaiPena.Com- Tunas Indonesia Raya atau Tidar mengaku akan membicarakan terkait opsi calon wakil presiden (cawapres) selain putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka bila Mahkmah Konstitusi (MK) tak mengambulkan gugatan soal batas usia capres-cawapresz
“Itu kami bicarakan, tentunya kami sudah menyiapkan nama-nama yang sebenarnya nama-nama tersebut juga sudah dipertimbangkan,” kata Ketua Umum Tidar Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu,(11/10/2023).
Meski demikian, tegas Rahayu, Tidar saat ini masih mengajukan satu nama untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto yakni Gibran Rakabuming Raka. Rahayu mengaku, persoalan MK seperti apa akan dirembukan kembali oleh Tidar.
“Namun saat ini, kami ingin mengajukan satu nama dulu. Persoalan nanti MK hasilnya seperti apa baru nanti akan kami rembuk kembali,” jelas Rahayu.
Rahayu memastikan bahwa nama Gibran sendiri merupakan aspirasi dari para anak-anak muda. Rahayu mengatakan Gibran merupakan sosok keterwakilan anak muda ditingkat yang tertinggi.
“Saat ini satu nama dulu dan itu cukup kami sampaikan itu aspirasi yang jelas dari anak-anak muda menginginkan keterwakilan anak muda di tingkat yang tertinggi,” tandas Rahayu.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menjadwalkan putusan judicial review atau uji materi soal Undang-Undang (UU) Pemilu terkait batas usia minimum dan maksimum calon presiden serta wakil presiden. MK akan memutus gugatan tersebut pada Senin tanggal 16 Oktober 2023.
Gugatan atau JR ke MK ini sendiri disinyalir banyak pihak sebagai upaya untuk memuluskan langkah Wali Kota Solo tersebut sebagai pendamping dari Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Laporan: Tim Kedai Pena