KedaiPena.Com – Dugaan kekerasan dan perbudakan kepada ABK WNI di kapal berbendera mencuat. Kabar tersebut muncul setelah viralnya 3 ABK yang bekerja di kapal Cina tersebut meninggal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai bila kabar perbudakan hingga kekerasan tersebut terbukti benar maka pelaku telah merusak prinsip dasar penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan. Sudah sepatutnya, para pelaku dituntut di Mahkamah HAM internasional,” kata Saleh kepada wartawan, Sabtu, (9/5/2020).
Saleh melanjutkan, tindakan tersebut juga telah bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (IICPR) atau Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
“Di dalam pasal pasal 7 dan pasal 8 ICCPR, dijelaskan secara tegas bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat,” papar Saleh.
Selain itu, lanjut Saleh, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuknya dan melakukan kerja paksa.
“ICCPR ini adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara,” ungkap Saleh.
Dalam konteks ini, Saleh mendesak, agar pemerintah Indonesia melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Adalah kewajiban negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk puluhan ribu orang WNI yang saat ini bekerja sebagai ABK di banyak negara.Sungguh sangat tidak adil. TKA Cina kita perlakukan dengan baik. Mengapa WNI kita tidak dilindungi ketika bekerja di sana? Jangan sampai, bangsa kita selalu inferior jika berhadapan dengan negara lain,” ungkap Saleh.
Saleh mengingatkan, bahwa bangsa Indonesia selalu memperlakulan orang asing dengan baik dan menghormati mereka.
“Tidak pernah mengganggu mereka. Mestinya, WNI yang bekerja di luar negeri pun harus diberi penghormatan,” tegas Saleh.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPR ini mengungkapkan, bahwa Komisi IX DPR telah meminta agar BP2MI melakukan investigasi terhadap persoalan ini.
“Tentu mereka tidak bisa sendiri. Karena itu, kementerian luar negeri juga diminta untuk ikut terlibat aktif. Semua upaya harus dilakukan dalam membela dan melindungi WNI yang bekerja di luar negeri,” tandas Saleh.
Laporan: Muhammad Hafidh