KedaiPena.Com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat telah memasuki pembahasan tingkat pertama di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Legislator asal Jakarta yang merupakan Politikus Partai Gerindra Biem Benyamin mengakui kehadiran UU Masyarakat Hukum Adat sangat diperlukan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian disampaikan oleh Putra Asli Jakarta tersebut saat menjadi keynote speaker dalam seminar nasional ‘Masyarakat Hukum Adat’, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
“Insya Allah dengan adanya UU tersebut kita tetap dalam bingkai NKRI tidak lantas tercerai-berai. Tetap dalam pancasila, bhineka tunggal ika,” ujar Biem.
Biem mengakui, bahwa selama ini pengakuan dan perlindungan hukum adat hak masyarakat hukum adat yang komunal mengakibatkan tidak tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat adat. Hal ini berpotensi menimbulkan ancaman terhadap stabilitas keamanan nasional.
“Kita serap aspirasi masyarakat karena ini dibutuhkan dari masyarakat hukum adat. Saya rasa inilah waktu kita membahas RUU Hukum Adat. Apalagi saya sebagai wakil dari DKI Jakarta,” beber Putra Benyamin Sueb ini.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis yang hadir pada seminar tersebut juga menyampaikan pentingnya keberadaan UU Masyarakat Hukum Adat.
“Isu ini punya alasan memang untuk dibuat UU. Saya dari sudut pandang isu ini beralasan, oleh karenanya masyarakat hukum adat diakui oleh UUD 45,” imbuh Margarito.
“Tanpa adanya UU adat sebagian masyarakat hukum adat memang bisa melawan, namun dengan pas-pasan. Sebab, belum ada pengaturan dalam UU,” pungkas Margarito.
Laporan: Muhammad Hafidh