KedaiPena.Com – Biarkan proses hukum di pengadilan yang akan memutuskan Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah atau tidak dalam kasus dugaan penistaan agama.Â
Selama proses penegakan hukum berlangsung, maka asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.Â
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan yang diterima Redaksi, Rabu (16/11).‎
“Seseorang baru dinyatakan bersalah jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata dia.‎‎
Proses penegakan hukum memang panjang dan berliku, karena itu sebagaimana halnya demokrasi, perlu kesabaran dan kedewasaan.Â
“Saya berkeyakinan bahwa bagian terbesar umat Islam Indonesia menghendaki cara-cara demokratis dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi,” tegas dia. ‎
“Lain halnya kalau kita menggunakan cara-cara revolusioner di luar hukum dan konstitusi,” tandasnya.Â
Laporan: ‎Rustan Affandy