KedaiPena.Com – Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan terkait Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG) pada uang elektronik atau e-Money.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR RI Achmad Hafisz Tohir mengatakan bahwa penerapan biaya pada uang elektronik sah-sah saja dilakukan.
Namun, Hafisz berpesan, agar penerapan biaya pada e-money ini dapat dipertanggung jawabkan oleh pemerintah. Utamanya oleh Bank Indonesia.
“Tidak hanya itu, beban boleh saja. Namun harus sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hafizh kepada KedaiPena.Com, Kamis (21/9).
Kendati Demikian, lanjut Hafisz, Komisi XI akan tetapkan bertanya kepada Bank Indonesia soal penerapan biaya pada e-Money ini.
Hafisz mengungkapkan, pihaknya akan mempertanyakan keberadaan uang ‘mengendap’ yang ada pada bank-bank yang menerapkan e-Money ini.
“e-Money cukup baik untuk diterapkan disaat kita perlu efisiensi waktu dan tenaga. Tapi, kami akan permasalahkan kepada BI soal keberadaan dana mengendap ini,” tandas Hafisz.
Laporan: Muhammad Hafidh