KedaiPena.com – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu.
Uang mutilasi menjadi bahan perbincangan di masyarakat, setelah viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp100 ribu dengan nomor seri yang berbeda di media sosial.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono membenarkan adanya uang mutilasi tersebut, dengan ciri-ciri uang mempunyai nomor seri yang berbeda. Uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsu dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran.
“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” kata Erwin, dikutip Minggu (10/9/2023).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “merusak”, adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek. Dalam kasus uang mutilasi kali ini, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.
Erwin menyampaikan, apabila masyarakat menemukan uang yang dimaksud, dapat segera meminta klarifikasi dari BI.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan, jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erwin juga mengingatkan bahwa rupiah adalah simbol kedaulatan negara, yang mana merupakan bagian dari perjalanan bangsa Indonesia.
“Cintai Rupiah menjadi wujud mencintai Indonesia, Bangga Rupiah sama seperti menjaga kedaulatan bangsa dan negara, sedangkan Paham Rupiah adalah wujud menjaga stabilitas perekonomian Indonesia,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa