KedaiPena.Com- Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan vonis Richard Eliezer atau Bharada E dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (15/2/2023).
Usai pembacaan vonis, Kamarudin Simanjuntak dan orang tua Brigadir J pun langsung diserbu oleh fans Bharada E. Mereka berterima kasih kepada Kamarudin Simanjuntak.
Mereka bersyukur lantaran vonis hakim dianggap adil kepada seluruh terdakwa. Suara teriakan “Hakim Adil” pun bergema di ruang persidangan.
Sesaat terlihat Kamarudin Simanjuntak tidak kuasa menahan tangisnya. Pengacara yang nekat membela korban pembunuhan berencana Kadiv Propam Polri itu terlihat menangis.
Dalam keterangannya, menurut Kamarudin Simanjuntak, Bharada E memang layak diberi vonis ringan lantaran ia membunuh bukan kehendaknya.
Sehingga semua pihak kata Kamarudin Simanjuntak wajib melindungi anggota Brimob tersebut.
Kamarudin pun mengajak fans Bharada E untuk bersyukur lantaran sudah memenangkan perkara ini.
Pria yang sedari awal berdiri tegak membongkar kasus pembunuhan tersebut tidak habis pikir apabila ia kalah dalam persidangan tersebut.
Sebab, apabila Pasal 340 KUHP tidak terbukti maka nyawanya yang akan melayang karena melawan orang-orang memiliki jabatan tinggi seperti Ferdy Sambo.
“Satu lagi yang dilaporkan kita pasal 340 KUHP, betapa bahayanya kalau saya lapor tidak tebukti karena yang kita laporkan ini orang-orang hebat,” bebernya.
Diketahui, permohonan Justice Collaborator atau JC yang diajukan Bharada E diterima oleh majelis hakim.
Hal ini membuat Bharada E divonis lebih rendah dibandingkan terdakwa pembunuhan berencana lainnya.
Eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J itu hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menimbang, kesaksian Bharada E sangat berguna dalam persidangan tersebut.
Laporan: Tim Kedai Pena