KedaiPena.Com- Bharada E alias Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka peristiwa baku tembak sesama polisi yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan pemeriksaan dan penyidikan terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J tak akan berhenti.
“Pemeriksaan atau penyidikan tak berhenti di sini. Ini tetap berkembang, sebagaimana diketahui masih ada beberapa saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan,” beber Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Andi Rian menuturkan, penetapan status hukum tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada, Rabu (3/8/2022). Hal ini, kata dia, termasuk penyitaan sejumlah barang bukti.
“Penyidik sudah meakukan menggelar perkara. Pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi Rian.
Andi Rian menyatakan, bahwa yang bersangkutan disangkakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun isi dari pasal 338 yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”
Sementara barang bukti yang telah disita seperti alat komunikasi, CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diteliti oleh Laboratorium Forensik.
Bharada E ditetapkan tersangka atas laporan dari tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan pembunuhan. “Ini (perkara) terkait laporan polisi yang disampaikan pihak pengacara Brigadir Yoshua,” imbuhnya.
Brigadir J diketahui meregang nyawa, setelah terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada, Jumat (8/7/2022).