KedaiPena.Com – Langkah Bharada E atau Bharada Richard Elieze yang akan mengajukan justice collabolator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinilai tepat.
“Adanya rencana Bharada E dan kuasa hukum baru untuk menjadi Justice collabolator ke LPSK adalah pilihan yang tepat mengingat karakteristik kasus ini yang dari awal terdapat kejanggalan yang semakin hari mulai terurai, kejanggalan tersebut berupa tindakan dalam upaya tidak sesuai dengan managemnt penyidikan yang terkesan menghambat termasuk menghilangkan jejak bukti kematian Brigadir J,” kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, Senin,(8/8/2022).
Azmi memandang, langkah Bharada E untuk menjadi JC dapat berperan dalam membuka tabir tindak pidana yang sulit diungkap. Sebab, kata Azmi, sejak awal keterangan dalam kasus ini penuh spekulasi dengan berbagai sudut pandang.
“Jika Bharada E jadi JC maka dapat meluruskan fakta yang sebenarnya, guna mengungkap siapakah pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar termasuk ditemukan persesuaian keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan,” ungkap Azmi.
Azmi menjelaskan, biasanya tujuan justice collaborator ialah untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu dan menimbulkan ancaman serius.
Biasanya, lanjut Azmi, kasus sulit dibongkar karena para pelaku punya keinginan yang sama terorganisir membentuk kesepakatan membentuk jaringan kerjasama solid untuk menyembunyikan kejahatannya.
“Sehingga, mau tidak mau para pelaku tindak pidana akan saling melindungi satu sama lain. Karena sangat tergantung isi keterangan Bharada E, yang mana selama ini patut diduga ia disuruh menahan diri, bungkam, tutup mulut, maupun dikendalikan oleh pihak tertentu yang bisa saja sebenarnya bertentangan dengan fakta dan nuraninya,” pungkas Azmi.
Sebelumnya, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyatakan kliennya akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).
Bharada E merupakan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Justice Collaborator itu sendiri merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.
Laporan: Tim Kedai Pena