KedaiPena.Com- Status hukum Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan akan ditentukan oleh Tim Khusus atau Timsus internal Polri pada, Jumat,(19/8/2022).
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengenai hal tersebut disampaikan langsung oleh penyidik tim khusus dalam jumpa pers yang berlangsung besok.
“Tadi sudah diinfo. Insya Allah, besok,” kata Nurul saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Timsus Internal Polri masih mendalami dan mencari ada atau tidaknya unsur pidana dalam pelaporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terhadap Brigadir Brigadir J karena dianggap hanya menghalangi penyidikan.
Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dua laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Laporan polisi (LP) yang dibuat Putri itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022.
Laporan tersebut berisi soal dugaan
pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang disebut dilakukan oleh mendiang Brigadir J terhadap nyonya rumah dinas pejabat Polri itu.
“Nanti kita serahkan kepada Timsus, keputusannya seperti apa,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Langkah penyidik Bareskrim menghentikan laporan itu karena berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat, (12/8/2022) sore. Dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Menurut kesaksian sejumlah orang berada di lokasi kejadian, bahwa mendiang Brigadir J ketika itu berada di halaman rumah. Itu menggugurkan cerita awal yang dikatakan berada di ruangan pribadi istri Ferdy Sambo.
“Berdasarkan pemaparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan almarhum Brigadir Josua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah,” ujar Agus.
Laporan: Tim Kedai Pena