KedaiPena.com – Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025 yang rencananya akan disahkan pada tanggal 19 September 2024, dinyatakan tidak mengadopsi kenaikan Pajak Pertambahan Nillai (PPn) 12 persen.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan dalam RUU APBN 2025 yang akan dibawa ke rapat paripurna, pemerintah dan DPR menyepakati target penerimaan sebesar Rp2.490,91 triliun dari sektor perpajakan. Dari jumlah itu, setoran PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp945,12 triliun.
Ia menyampaikan target penerimaan itu masih menggunakan hitung-hitungan PPN sebesar 11 persen. PPN 12 persen tak dimasukan dalam perhitungan APBN 2025 karena DPR menolaknya.
“Rp2.490 triliun penerimaan itu tidak termasuk PPN 12 persen, kami tidak menghendaki itu naik,” kata Said, dikutip Rabu (18/9/2024).
Ia menyebutkan keputusan untuk menaikan PPN menjadi 12 persen akan menjadi kewenangan pemerintah baru, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan harus melalui persetujuan Komisi XI DPR RI.
“Ketentuannya baru di tahun 2025, pemerintah baru harus meminta persetujuan bersama Komisi XI,” ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjawab diplomatis ketika ditanya tentang kepastian kenaikan tarif PPN.
“Harus menunggu pembahasan bersama Presiden Terpilih. Tunggu saja,” kata Febrio.
Meski demikian, Febrio mengatakan pemerintah merasa perlu melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk menaikan rasio perpajakan Indonesia.
“Kami melihat perekonomian sudah mulai menunjukan ruang untuk bisa tumbuh, walaupun ekonomi global masih sangat menantang,” ucapnya.
Laporan: Ranny Supusepa