KedaiPena.Com- Pasangan bacapres dan bacawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis,19 Oktober 2023. Rencana pasangan Ganjar dan Mahfud MD akan mendaftarkan diri dan datang ke KPU pada pukul 11:00 WIB.
“Insyallah besok akan mendaftarkan capres dan cawapres kami ke KPU pukul 11:00,” kata Ketua DPPP Puan Maharani di Kantor DPP PDIP, Rabu,(18/10/2023).
Dalam kesempatan itu, Puan memastikan bahwa persyaratan yang diperlukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud MD telah dipersiapkan. Puan sangat berharap agar persyaratan-persyaratan tersebut dapat diterima oleh KPU.
“Untuk itu dalam mekanisme dan persyaratan lain yg harus ditempuh oleh capres dan cawapres dari pdip dan beserta partai pendukung lainnya ,” jelas Puan.
Puan tidak merinci strategi yang akan digunakan oleh TPN untuk memenangkan Pilpres 2024. Puan menjelaskan, untuk strategi masing-masing parpol di koalisi mempunyai cara yang berbeda.
“Yang pasti semua parpol punya startegi masing-masing untuk bisa memenangkan pileg dab pilpresnya beserta pilkada nya beserta dgn calon yang dipilihnya dan
Bukan hanya Jatim tentu saja insyallah capres dan cawapres,” tandas Puan.
Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD resmi diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyebut Mahfud MD merupakan pendekar hukum. Mahfud juga merupakan sosok yang dikenal rakyat sebagai pembela wong cilik.
“Prof Mahfud juga dikenal rakyat sebagai pendekar hukum, dan pembela wong cilik,” kata Megawati dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Presiden ke-5 RI ini mengatakan bahwa Mahfud MD juga merupakan seorang intelektual yang bisa memastikan penegakan hukum di Indonesia.
“Karena saya perhatikan pengetahuan beliau di mata hukum cocok, sangat penuh dengan pengalaman dan pengetahuan sosok dengan pengalaman lengkap di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif,” ujarnya.
Laporan: Tim Kedai Pena