KedaiPena.Com- Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama Komite Eksekutif atau Executive Committee (EXCO) akan mendatangi Kantor KPU, pada, Kamis,(9/6/2022). Kedatangan partai Buruh untuk beraudiensi dengan KPU terkait aturan pemilu 2024.
“Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil. Contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai,” ujar Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangan tertulis, Rabu,(8/6/2022).
Ia menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai pendaftaran dan verifikasi, bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.
“Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota,” tegas dia.
Merujuk PKPU tersebut, kata dia, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di daerah tersebut.
“Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya. Orang Semarang hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Semarang. Orang Bekasi hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Bekasi. Begitu prinsipnya menurut aturan KPU,” tegas dia.
Partai Buruh, tegas dia, menilai aturan tersebut jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Bagaimana mungkin untuk sekedar menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai dengan KTP, sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara seperti untuk menjadi caleg DPR RI atau DPD RI saja tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya,” beber dia.
Ia melanjutkan, partai Buruh melihat KPU keliru dalam menafsirkan makna penduduk yang dimaksud dalam UU Pemilu. Mungkin, lanjut dia, dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KTP. Padahal tidak demikian.
“Definisi penduduk telah tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.Pengertian itu ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh