KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim pasca dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Jumat (27/6/2019) besok.
“Pemeriksaan akan dilakukan Jumat, 28 Juni 2019 pukul 10.00 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (27/6/2019).
KPK berharap pasangan suami istri tersebut dapat bersikap kooperatif dan mau memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Febri menegaskan, pihaknya telah mengirimkan surat pemeriksaan ke lima alamat yang terafiliasi dengan Sjamsul dan Itjih baik di Indonesia maupun Singapura.
Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis, 20 Juni 2019.
Sementara untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat, 21 Juni 2019, yaitu: 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
“Selain melalui surat, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura,” katanya.
“Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura,” katanya.
Laporan: Nebby MR