KedaiPena.com – Persidangan kasus dugaan suap izin proyek Meikarta akan kembali digelar Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/1). Pada persidangan nanti, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan delapan saksi, dimana salah satunya CEO Lippo Group, James Tjahaja Riady.
“Ada delapan saksi dari grup Lippo, salah satunya James Tjahaja Riady,” kata jaksa KPK, Taufiq Ibnunugroho saat dikonfirmasi, Selasa (29/1).
James dan delapan saksi lain akan dihadirkan untuk terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitradjaja Purnama.
Sementara itu, pada persidangan lalu, Jaksa KPK I Wayan Riyana mengatakan kalau pihaknya membutuhkan keterangan James dalam persidangan. Ini diperlukan guna mengungkap apa saja yang James bahas ketika bertemu tersangka Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin.
Dalam surat dakwaan Billy Sindoro, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group. KPK mengungkap adanya pertemuan antara CEO Lippo Group James Riady, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang diduga membahas soal proyek Meikarta. Pertemuan itu disebut terjadi pada Januari 2018 di rumah pribadi Neneng.
“Pada pertemuan tersebut membicarakan tentang perkembangan perizinan pembangunan Meikarta, terdakwa (Billy Sindoro) dan James Riady memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah Yasin,” kata jaksa dalam persidangan, Rabu (19/12).
Nama James dalam persidangan kasus ini telah disebut ikut dalam pertemuan yang diduga membahas proyek Meikarta dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah di rumah pribadi Neneng, pada Januari 2018. Pertemuan itu dihadiri juga oleh Billy Sindoro. Adanya pertemuan itu diakui oleh Neneng, bahkan ajudan Neneng yang bernama Acep Abdi Eka Pradana.
Neneng saat bersaksi mengatakan pertemuan dengan James tak lebih dari sekadar silaturahmi. Adapun Acep tidak mengetahui maksud kedatangan James ke rumah Neneng.
Adapun James saat diperiksa penyidik KPK mengaku pernah bertemu Neneng. Pertemuan itu, kata James, terjadi pada akhir 2017. Namun James membantah pertemuan itu membahas perizinan Meikarta, melainkan ia hanya mengucapkan selamat karena Neneng baru saja melahirkan.
“Kebetulan saya ada berada di Lippo Cikarang diberitahu bahwa beliau (Neneng) baru melahirkan. Oleh karena itu waktu saya diajak untuk mampir, hanya sekadar mengucapkan selamat saja,” kata dia.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka. Neneng Hassanah Yasin, Sahat, Neneng Rahmi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi nonaktif Jamaludin. Keempatnya menjadi tersangka penerima suap. Mereka masih dalam proses penyidikan di KPK.
Sedangkan Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjaja Purnama, telah diadili dan didakwa sebagai penyuap dalam kasus ini. Billy didakwa empat orang pejabat Pemkab Bekasi itu, sekitar Rp 18 miliar. Billy didakwa bersama-sama dengan Henry, Taryudi dan Fitra.